Kota Kediri – Pemerintah Kota Kediri menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Komitmen tersebut kembali menjadi perhatian publik setelah Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani deklarasi pelaksanaan SPMB bersama sejumlah pemangku kepentingan pendidikan di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri.
Dalam deklarasi itu, Pemkot Kediri menekankan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh disusupi praktik titipan, pungutan tidak resmi, maupun penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pesan utamanya jelas: calon murid harus mengikuti jalur yang sudah ditetapkan, bukan melalui kedekatan personal atau tekanan dari pihak tertentu.
SPMB Kota Kediri tahun ini dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Setiap jalur memiliki ketentuan, jadwal, serta persyaratan masing-masing. Karena itu, wali murid diminta mencermati informasi resmi agar tidak salah memilih jalur pendaftaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Mandung Sulaksono menyampaikan bahwa seluruh tahapan SPMB telah disiapkan secara daring. Proses tersebut mencakup pengisian data, verifikasi berkas, pemilihan sekolah, seleksi sesuai jalur, hingga pengumuman hasil. Pendaftaran juga dipastikan gratis dan dilakukan melalui laman resmi SPMB Kota Kediri.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan nasional. Dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027, pemerintah daerah diminta menyelenggarakan penerimaan murid baru secara tertib dan transparan. Empat jalur yang digunakan secara nasional meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Untuk Kota Kediri, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu serta calon murid inklusi atau penyandang disabilitas. Pendaftaran jalur afirmasi dijadwalkan pada 4–5 Mei 2026. Khusus calon murid inklusi atau disabilitas, terdapat tahapan asesmen psikolog pada 6–20 Mei 2026 sebelum pengumuman pada 29 Mei 2026.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua serta anak guru. Pendaftaran jalur ini juga dijadwalkan pada 4–5 Mei 2026, dengan pengumuman pada 7 Mei 2026 dan daftar ulang pada 7–8 Mei 2026.
Sementara itu, jalur prestasi dibagi menjadi beberapa kategori. Prestasi akademik dijadwalkan mendaftar pada 4–5 Juni 2026, prestasi lomba atau kejuaraan berjenjang pada 8–9 Juni 2026, dan prestasi karakteristik sekolah pada 17–18 Juni 2026. Masing-masing kategori memiliki tahapan pengumuman serta daftar ulang berbeda.
Adapun jalur domisili dibuka dalam dua kategori, yaitu domisili khusus dan domisili umum. Domisili khusus dijadwalkan mendaftar pada 1–2 Juli 2026, sedangkan domisili umum pada 9–10 Juli 2026. Jalur ini menjadi salah satu jalur penting bagi calon murid yang memiliki Kartu Keluarga Kota Kediri.
Calon murid yang memiliki KK Kota Kediri tetapi merupakan lulusan luar Kota Kediri atau lulusan tahun sebelumnya wajib melakukan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Kediri. Dokumen utama yang perlu disiapkan meliputi akta kelahiran dan kartu keluarga. Khusus calon murid baru jenjang SMP, pendaftar juga perlu menyiapkan rekapitulasi nilai rapor.
Dengan sistem daring, Pemkot Kediri berharap proses penerimaan murid baru dapat lebih mudah diakses masyarakat sekaligus mengurangi ruang penyimpangan. Sistem berbasis data juga diharapkan membuat seleksi lebih terukur, terutama dalam menilai jarak domisili, kelayakan afirmasi, maupun capaian prestasi calon murid.
Meski demikian, transparansi tidak hanya bergantung pada sistem. Peran wali murid juga penting. Orang tua diimbau tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kursi sekolah di luar jalur resmi. Apabila ada informasi meragukan, masyarakat sebaiknya langsung menghubungi kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Kediri atau mengecek laman SPMB Kota Kediri.
Melalui komitmen “tanpa titipan”, SPMB 2026/2027 di Kota Kediri diharapkan menjadi proses penerimaan murid baru yang lebih adil. Bukan hanya soal siapa yang diterima di sekolah tertentu, tetapi juga bagaimana setiap anak memperoleh kesempatan pendidikan secara terbuka, setara, dan sesuai aturan.













